BincangSyariah.Com – Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendiri berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal. Penyebab keputihan beragam. Di Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya dalam Islam. 1. Najis Mukhaffafah (Ringan) Pertama ada najis mukhaffafah atau bisa disebut juga najis ringan. Contoh dari golongan najis ini adalah air seni anak laki-laki yang belum genap berusia dua tahun dan belum mengonsumsi selain ASI. 1. Najis Mukhaffafah. Najis ini kerap disebit sebagai najis ringan. Najis mukhaffafah berupa air kencing seorang anak laki-laki yang belum genap dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI). Najis mukhaffafah dapat dihilangkan dengan cara memercikkan air pada benda (badan, pakaian, tempat ibadah) yang terkena najis. Najis Berbeda dengan hadas, najis adalah benda atau substansi yang dianggap sebagai sesuatu yang najis atau tidak suci dalam Islam. Najis berupa sesuatu yang terlihat secara jelas dan dapat diamati, seperti urine, darah, dan lain sejenisnya. Dalam Islam, najis dibagi menjadi tiga macam yang membedakan cara untuk membersihkannya. Para ulama’ menyatakan, menghindari najis, entah itu pada benda dengan cara tidak menyentuhnya atau pada makanan dengan cara tidak memakannya, dilakukan pada sesuatu yang diyakini bahwa itu memang benar najis. Kalau masih diragukan, seperti apabila benda atau makanan itu dibuat oleh orang non-muslim, maka tidak perlu dilakukan. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya. 1. Najis Mughalladhah. Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk mensucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur .

asi najis atau tidak